Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang meresahkan dunia usaha kembali menunjukkan progres signifikan.

Sebanyak sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan besar di kawasan industri Subang telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan terhadap PT. Subang Prima Sarana (SPS) dan PT. BYD, dua perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis industri Kabupaten Subang. Penyerahan ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Subang sebagai bagian dari tahap II proses penanganan perkara, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dari sembilan tersangka yang diserahkan, enam di antaranya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap PT. SPS. Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pada 22 Maret 2025. Keenam tersangka tersebut yakni Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana.

Mereka diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak perusahaan dengan modus intimidasi serta tekanan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Tiga tersangka lainnya yakni Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono merupakan pelaku pemerasan di lingkungan PT. BYD. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 20 Maret 2025. Ketiganya juga dikenakan pasal yang sama dengan keenam tersangka sebelumnya.

Kejaksaan Negeri Subang menyatakan bahwa berkas perkara dari dua kasus tersebut telah lengkap pada 22 dan 23 Mei 2025, sehingga proses hukum kini resmi berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum. Penyerahan para tersangka ke kejaksaan menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kriminal yang merugikan dunia usaha.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pidana berat. “Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar AKP Bagus.

Ia menambahkan bahwa aksi pemerasan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan ketenangan dunia usaha di Subang. Oleh karena itu, Polres Subang terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme yang menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain dua kasus tersebut, Polres Subang saat ini juga sedang menangani dua perkara premanisme lainnya yang telah memasuki tahap penyidikan. Terdapat empat tersangka yang saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih berlangsung dan dipastikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi Polres Subang dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi para pelaku usaha serta masyarakat. Dengan wilayah Subang yang kini menjadi salah satu titik pertumbuhan ekonomi dan industri di Jawa Barat, keamanan dan kepastian hukum menjadi aspek krusial.

Penindakan terhadap kasus-kasus premanisme ini juga menjadi penegasan bahwa Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam stabilitas daerah. “Kami tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan yang mengancam ketertiban dan meresahkan masyarakat maupun investor,” tegas AKP Bagus.

Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Subang semakin kondusif dan mampu menarik lebih banyak investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.