BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Lingkungan pendidikan di Kota Bandung kembali tercoreng dengan ulah tak senonoh seorang alumni. AS (18), lulusan SMAN 12 Bandung, diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita sekolah. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan bahwa AS diamankan setelah laporan diterima dari Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025. “Kita telah mengamankan satu orang alumni SMA di Kiaracondong atas nama AS. Laporan masuk tanggal 22 Mei,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah pada 3 Desember 2024. Rekaman tersebut disimpan di ponsel pribadinya. “AS diduga melakukan kekerasan seksual secara visual dengan cara merekam aktivitas di toilet sekolah menggunakan kamera tersembunyi, lalu menyimpannya di ponselnya,” jelas Budi.
Pihak kepolisian telah memeriksa tujuh korban yang juga menjadi saksi. Terkait motif, AS diduga memiliki kelainan seksual. “Untuk sementara, motifnya lebih mengarah ke kelainan seksual. Rekaman hanya disimpan untuk konsumsi pribadi,” kata Budi.
AS dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
Bukan Siswa Aktif, Sekolah Kooperatif
Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah, menegaskan bahwa AS bukan lagi siswa aktif. “Yang bersangkutan sudah lulus,” ucap Enok saat ditemui di lingkungan sekolah. Ia juga membantah kabar yang menyebut AS sebagai cucunya. “Bukan cucu saya,” tegasnya.
Enok menambahkan bahwa pihak sekolah bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dan telah memberikan pendampingan kepada para korban. “Kami dampingi dari mulai pemeriksaan hingga selesai. Kami juga yang mengantar korban ke Polda,” imbuhnya.
Menariknya, kasus ini awalnya mencuat dari kegiatan malam keakraban alumni di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kamera mencurigakan ditemukan di toilet tempat kegiatan berlangsung. Alumni yang hadir kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang.
“Awalnya terdeteksi saat kegiatan di Lembang. Setelah diklarifikasi dan dipastikan, langsung dilaporkan ke call center polisi,” tutur Enok.
Ketua Komite: Bukan CCTV Permanen
Ketua Komite SMAN 12 Bandung, Budi Susilo, menyatakan bahwa alat yang digunakan pelaku bukan CCTV tetap, melainkan kamera portabel yang dapat dipindahkan. “Ada yang ditaruh di dekat tong sampah, ada juga yang digantung. Tidak ada yang permanen,” ungkapnya.
Budi menegaskan bahwa sekolah tidak akan memberikan pembelaan terhadap pelaku dan fokus memberikan dukungan pada korban. Koordinasi juga telah dijalin dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bandung. “Kami ingin korban nyaman, jadi diarahkan ke PPA,” ujarnya.
Pembatasan Penggunaan Ponsel
Sebagai langkah preventif, pihak sekolah akan menerapkan kebijakan baru mengenai penggunaan telepon seluler. “Kami akan mulai membatasi HP. Jam 7 pagi HP dimasukkan ke loker dan baru boleh diambil saat pulang sekolah,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar, bukan menjadi ruang ancaman yang mengintai secara diam-diam.




