SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara mandiri oleh sekelompok anak muda dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu malam, 31 Mei 2025.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, cairan kimia, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk operasional jaringan ini.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan mencampur tembakau biasa yang dibeli secara online dengan zat kimia sintetis yang mereka peroleh dari akun media sosial.
“Para pelaku mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberxxxx kemudian memasarkan hasil racikannya lewat akun-akun seperti @koneksixxx, @mcjaxxxx, dan @69madeinxxxx,” jelas AKP Udiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur, dan botol spray berisi cairan sintetis.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Upaya pengembangan jaringan masih terus dilakukan.
“Ini peringatan keras bagi para pelaku yang coba memanfaatkan teknologi untuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Udiyanto.