Perhutani Dukung Penertiban Tambang Galian C Gunung Kuda, Puluhan Nyawa Melayang Akibat Longsor

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kembali menelan korban jiwa.

Peristiwa longsor yang terjadi memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Perum Perhutani, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban pertambangan di kawasan hutan tersebut.

Administratur/KKPH Majalengka, Suparno, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 7 Tahun 2021.

Regulasi ini mencakup perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak, mulai dari rekomendasi Pemerintah Daerah, pertimbangan teknis dari Perhutani jika areal berada di wilayah kerjanya, izin lingkungan, hingga persetujuan dari kementerian teknis terkait,” ujar Suparno dalam keterangannya kepada media, Rabu (4/6/2025).

Sejak 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 149 Tahun 2025 serta No. 1013/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 148 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan wilayah pengelolaan hutan oleh Perum Kehutanan Negara.

Merujuk pada surat arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.66/PLA/RPH/PLA.03.03/B/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Perhutani kini memiliki kewenangan mengawasi seluruh aktivitas di lingkungan kerjanya dan dapat menerbitkan pertimbangan teknis, baik di dalam areal kerja Perhutani maupun di luar KHDPK.

Di Gunung Kuda, aktivitas penambangan dilakukan oleh tiga entitas: Yayasan Al Islah (dalam proses perpanjangan izin), KUD Bumi Karya (yang wajib melakukan reklamasi area bekas tambang), dan Al Azariah (izin berlaku hingga November 2025). Total luas tambang ketiganya mencapai sekitar 30 hektare.

Melihat kondisi di lapangan, Perhutani Majalengka menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menutup seluruh aktivitas tambang galian C di Gunung Kuda.

“Atas kejadian longsor yang terjadi, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga. Semoga mereka diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutur Suparno.

Ia menambahkan, Perhutani siap mendukung langkah-langkah lanjutan yang diambil pemerintah serta terus menjalin koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Perhutani berkomitmen untuk menjaga tata kelola kawasan hutan secara bertanggung jawab, sesuai regulasi yang berlaku, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” tutupnya.