SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di sembarang tempat, khususnya di sisi jalan raya, trotoar, atau area publik lainnya yang bukan lokasi resmi.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum, menghindari kemacetan lalu lintas, dan mencegah penyebaran penyakit hewan menjelang pelaksanaan ibadah kurban.
Dalam imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Subang, ditegaskan bahwa satu-satunya lokasi resmi untuk penjualan hewan kurban di wilayah Subang adalah Pasar Hewan Terminal Subang. Tempat tersebut telah disiapkan dengan fasilitas yang mendukung serta pengawasan kesehatan hewan dari dinas terkait.
Pemerintah Subang tidak segan-segan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian akan melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pedagang yang masih nekat membuka lapak di luar area pasar resmi.
Penjualan hewan kurban di sisi jalan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan padat kendaraan, gangguan terhadap estetika kota dan fasilitas umum.
Tidak itu saja, juga akan berdampak pada sulitnya pengawasan kesehatan hewan, yang berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit hewan seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Selain kepada pedagang, himbauan juga ditujukan kepada masyarakat Subang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Pemerintah mengajak warga untuk membeli hewan kurban di Pasar Hewan Terminal Subang, karena hewan-hewan di tempat tersebut telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas berwenang.