SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan Instruksi Bupati Subang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Instruksi ini merujuk pada Keputusan Bupati Subang Nomor 00.01.01.01/Kep.318-PEM/2021 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya menanggulangi persoalan sampah secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Subang, Kang Rey, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya volume sampah di Subang yang telah mencapai 600 ton per hari, sementara kemampuan penanganan yang ada saat ini baru sekitar 250–300 ton per hari.
“Produksi sampah di Kabupaten Subang 600 ton per hari dan yang bisa ditangani maksimal sekitar 250–300 ton per hari. Ini adalah realitas yang kita hadapi,” ungkapnya.
Bupati termuda di Jabar tersebut menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah.
“Subang tidak akan maju kalau hanya jalannya yang bagus, tapi Subang akan lebih hebat apabila masyarakat sadar lingkungan. Permasalahan sampah di Subang bisa selesai tergantung bagaimana kita mengubah mindset, pemikiran, dan mental masyarakat kita dalam menangani sampah,” ujar Kang Rey.
Sebagai langkah nyata, Bupati Subang mengeluarkan 9 Instruksi tentang Pengelolaan Sampah:
- Pendirian Bank Sampah
Mendorong pendirian minimal 3 bank sampah di setiap desa dan kelurahan, serta 1 bank sampah induk di tiap kecamatan. - Pembangunan TPS 3R
Fasilitasi pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan penyediaan anggaran di setiap kecamatan. - Kerja Bakti dan Jumat Bersih
Pelaksanaan gotong royong pembersihan lingkungan, pengaktifan kembali kegiatan Jumat Bersih, dan lomba kebersihan tingkat kecamatan. - Pembentukan Tim Pengelola Sampah
Pembentukan kelompok kerja petugas kebersihan dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan. - Pembatasan Timbulan Sampah Industri
Pengendalian sampah dari aktivitas industri kecil, menengah, dan besar di seluruh Subang. - Pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Usaha
Penilaian dan pemisahan sampah dari sumbernya berdasarkan jenis. - Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. - Pembuatan Lubang Biopori
Pelaksanaan pembuatan lubang biopori di kantor desa dan kantor kecamatan. - Penekanan Tanggung Jawab
Instruksi ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat mendorong budaya bersih, tanggap lingkungan, dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.