Polemik Hari Jadi Majalengka: Bupati Eman Usulkan Revisi Berdasarkan Kajian Akademis

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah memperingati Hari Jadi Majalengka ke-535 tahun di tengah sorotan publik terkait keabsahan tahun berdirinya kabupaten tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah munculnya keraguan terhadap dasar historis penetapan usia Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam pernyataannya pada Sabtu (7/6/2025), mengungkapkan bahwa angka 535 sebagai usia Kabupaten Majalengka tidak didasarkan pada fakta sejarah yang sahih.

Ia menyebutkan bahwa latar belakang polemik ini berasal dari tuntutan masyarakat agar dilakukan penelusuran ulang terhadap sejarah hari jadi Majalengka.

“Dinamika dari publik cukup kuat. Banyak yang meminta agar ulang tahun Majalengka ditelusuri kembali. Hal ini kemudian dikaji oleh Prof. Dr. Nina Lubis, seorang sejarawan dari Universitas Padjadjaran,” ujar Eman.

Berdasarkan kajian akademis yang dilakukan oleh Prof. Nina Lubis dan timnya, diketahui bahwa penetapan usia 535 tahun tersebut bersumber dari mitos dan cerita rakyat, bukan dari data empiris atau akademis yang valid.

Kajian tersebut telah diseminarkan dan didiskusikan bersama berbagai pihak, termasuk sejarawan, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1982 yang selama ini menjadi dasar penetapan Hari Jadi Majalengka.

“Dalam perda itu disebutkan bahwa jika ditemukan fakta baru terkait sejarah, maka memungkinkan dilakukan peninjauan kembali. Inilah dasar kami mengusulkan perubahan,” jelas Eman.

Saat ini, naskah akademik hasil kajian tersebut telah rampung dan dijadikan rekomendasi untuk dibahas di DPRD Majalengka.

Bupati pun menyatakan telah melakukan koordinasi dengan legislatif agar pembentukan Perda baru terkait Hari Jadi Majalengka segera dimulai.

“Sudah kami sampaikan ke DPRD. Harapannya, ini bisa dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk masuk ke agenda Raperda,” ujarnya.

DPRD Majalengka sendiri kini tengah membahas dua Raperda utama, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.

Perda ini ditargetkan rampung pada tahun 2025, beriringan dengan pembahasan Perda RTRW dan RPJMD.

“Kami berharap, mulai 11 Februari 2026 mendatang, peringatan Hari Jadi Majalengka sudah berdasarkan hasil kajian akademik yang sah,” tegas Eman.

Terkait kemungkinan perubahan tahun berdirinya Kabupaten Majalengka, Eman memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi makna sejarah daerah.

Justru, menurutnya, ini akan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fakta sejarah yang lebih valid.

“Narasi sejarah rakyat tetap kita angkat. Namun, data yang valid menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Majalengka dari wilayah Maja terjadi setelah ditemukan dokumen Belanda yang mencatat tahun 1840,” pungkasnya.