Pemerintahan

Siapkan Perbup, Bupati Subang: Truk Dilarang Operasi Jam 05.00–09.00 pada Hari Kerja

×

Siapkan Perbup, Bupati Subang: Truk Dilarang Operasi Jam 05.00–09.00 pada Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menegaskan langkah tegas dalam menata lalu lintas dan keselamatan jalan di wilayahnya. 

Dalam briefing staf Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di Ruang Rapat Bupati I, Kang Rey, sapaan akrab Bupati, memimpin langsung pengarahan yang menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk pembatasan operasional kendaraan berat.

Bupati menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya pelanggaran jam operasional truk di jalan raya, yang berdampak pada kemacetan serta keresahan masyarakat. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur lebih tegas operasional kendaraan berat di Kabupaten Subang.

“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Kondisi lapangan saya tahu, selepas magrib justru rawan. Maka dari itu, pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” tegas Kang Rey.

Adapun skema pembatasan kendaraan berat yang direncanakan dalam Perbup meliputi:

  • Hari kerja (Senin–Jumat): Dilarang beroperasi pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
  • Akhir pekan dan hari libur nasional: Dilarang beroperasi sepanjang pukul 05.00–21.00 WIB

Selain menekankan penyusunan regulasi, Bupati juga meminta kerja sama yang lebih solid antara Dinas Perhubungan dan Polres Subang untuk penindakan tegas di lapangan. Ia tidak ingin aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata.

Sebelumnya, dalam kunjungan blusukan menggunakan sepeda motor di jalur wisata Subang pada hari yang sama, Bupati mendapati langsung sejumlah truk tambang masih beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Ia pun menunjukkan sikap tegas dengan menegur langsung pengemudi truk yang melanggar aturan.

“Masih saja ada truk besar yang nekat beroperasi di luar jam. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu masyarakat serta wisatawan. Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi,” tegasnya dengan nada tinggi.

Bupati pun langsung menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran.

“Saya minta pengawasan diperketat. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Kita serius, dan pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kang Rey juga menyinggung program Penerangan Jalan Umum (PJU), di mana penambahan tiang dan lampu penerangan masih menunggu pengesahan anggaran perubahan tahun 2025.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat serta mendukung kelancaran sektor pariwisata daerah.