SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satlantas Polres Subang mengirim sinyal keras kepada para pengemudi dan pemilik truk: jangan main-main dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Pelanggaran bukan hanya soal tilang, tapi bisa berujung hukuman pidana!
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, menegaskan bahwa pihaknya tengah gencar menyosialisasikan aturan ODOL secara langsung di titik-titik operasional kendaraan berat seperti jalan raya, pool, hingga lokasi mangkal truk.
“Kami turun langsung ke lokasi. Sosialisasi dilakukan pagi, siang, dan malam. Ini serius,” tegas AKP Asep, Rabu (11/6/2025).
Sosialisasi saat ini masih berlangsung. Namun, mulai 14 Juli 2025, pelanggar ODOL akan langsung ditindak dalam Operasi Patuh.
“Masih kami beri waktu edukasi. Tapi begitu Operasi Patuh dimulai, tidak ada kompromi. Tilang dan proses hukum menanti,” katanya.
AKP Asep menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar kesalahan teknis. Ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana, sesuai Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Ini kejahatan lalu lintas. ODOL bisa picu kecelakaan berat bahkan merenggut nyawa. Jangan tunggu jatuh korban,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada pengecualian, bahkan untuk kendaraan pengangkut material Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami tidak pandang bulu. Proyek pemerintah sekalipun, kalau melanggar ODOL, tetap kami tindak tegas,” tandasnya.
Tidak hanya polisi, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Kang Rey) juga menunjukkan sikap tegas. Dalam rapat staf Pemkab Subang, Selasa, 10 Juni 2025, Kang Rey memimpin langsung pengarahan yang menyoroti pelanggaran jam operasional truk yang meresahkan masyarakat.
“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Selepas magrib justru rawan. Maka pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” tegas Kang Rey di Ruang Rapat Bupati I.
Kang Rey menyuarakan keprihatinan terhadap kemacetan dan risiko kecelakaan akibat aktivitas truk di luar jam yang semestinya, dan meminta percepatan aturan hukum dalam bentuk Peraturan Bupati.
Hari kerja (Senin–Jumat):
Dilarang beroperasi pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
Akhir pekan & hari libur nasional:
Dilarang beroperasi sepanjang 05.00–21.00 WIB