SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Peredaran narkoba di Subang kini benar-benar berada di bawah sorotan tajam aparat. Dalam operasi senyap namun mematikan, Polres Subang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan.
Dalam waktu tiga bulan, 16 kasus diungkap, 18 tersangka dibekuk, dan ratusan gram narkotika berbahaya berhasil diamankan.
Pada Konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, PLH Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K menggarisbawahi bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan, ini adalah pertempuran hidup-mati demi masa depan masyarakat Subang.
“Tidak ada kompromi. Siapapun yang bermain dengan narkoba, siap-siap berhadapan langsung dengan kami. Kami kejar, kami tangkap, dan kami adili!” tegas KOMPOL Endar dengan suara penuh tekanan.
Selama April hingga Juni 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan operasi terukur dan masif. Dari 16 kasus tersebut, 7 kasus sabu, 3 kasus sediaan farmasi ilegal, 2 kasus psikotropika,3 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus gabungan sediaan farmasi dan psikotropika.
Barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang tidak main-main. Dari belasan kasus tersebut polisi mengamankan 148,42 gram sabu, 13.510 butir obat keras tanpa izin edar, 209 butir psikotropika dan 88,49 gram tembakau sintetis
Barang bukti ini bukan cuma angka, ini potret kehancuran massal yang nyaris tersebar di rumah-rumah warga, khususnya generasi muda. Bayangkan jika barang-barang haram ini lolos ke tangan remaja, pelajar, atau masyarakat awam?
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mendapati pola operasi pelaku sudah memasuki fase “narkoba digital”—dengan sistem Cash On Delivery (COD), Koordinat peta GPS dan Transaksi diam-diam tatap muka di titik acak
Pelaku beroperasi di wilayah-wilayah vital seperti Kecamatan Subang, Kalijati, Pamanukan, Dawuan, dan lainnya. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas kota atau desa, seluruh wilayah terancam jika tidak ditangani tegas.
“Kita bukan hanya mengejar kurir dan pengedar kecil. Target kami adalah jaringannya. Kita akan telusuri siapa yang kirim, siapa yang kendalikan, dan siapa yang biayai. Tidak akan dibiarkan tumbuh di tanah Subang,” ucap KOMPOL Endar dengan nada keras.
Semua tersangka dijerat dengan pasal berat dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sediaan farmasi ilegal) dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Mereka terancam Penjara minimal 15 tahun hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah
“Ini bukan lagi sekadar tindak pidana. Ini pengkhianatan terhadap generasi bangsa. Kami akan tuntut dengan pasal maksimal, tanpa tawar-menawar,” tambah Kapolres.
Polres Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, guru, tokoh agama, pemuda, bahkan RT/RW, untuk tidak tinggal diam. Jika melihat atau mencium adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
“Ini bukan tugas polisi semata. Ini tugas bersama. Diam berarti membiarkan kehancuran masuk ke rumah sendiri.” tandasnya