Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan kader partai, Hamzah Nasyah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor DPC PDIP Majalengka pada Kamis (12/6/2025), Karna menilai putusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat memicu gejolak politik di daerah.
“Dalam pelaksanaan persidangan dengan agenda pembuktian secara keseluruhan, kita semua dapat melihat bahwa saudara Hamzah Nasyah selaku penggugat telah menunjukkan sikap indisipliner,” tegas Karna.
Ia menilai majelis hakim telah salah menafsirkan posisi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Partai.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan delegasi kewenangan dari Undang-Undang Partai Politik, bukan aturan teknis yang berdiri sendiri.
“Pandangan hakim bahwa peraturan partai tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi menunjukkan salah tafsir. Ini merupakan bagian dari open legal policy,” jelasnya.
Karna juga menekankan bahwa AD/ART dan Peraturan Partai telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seharusnya dianggap telah sesuai dengan hukum yang berlaku di atasnya.
Ia mengkritisi ketidakjelasan dalam Undang-Undang Partai Politik yang menyebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, namun tetap membuka ruang penyelesaian sengketa di pengadilan umum.
“Dengan putusan ini, hakim sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi telah gagal memegang prinsip kepastian hukum. Padahal majelis hakim sendiri mengakui bahwa tindakan penggugat yang mendukung calon bupati dari partai lain adalah bentuk pembangkangan terhadap garis kebijakan partai,” katanya.
Menurut Karna, keputusan hakim yang membatalkan keputusan partai secara hukum akan menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi tatanan politik.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh kader PDIP di Kabupaten Majalengka merasa marah atas putusan tersebut.
“Sikap majelis hakim yang sewenang-wenang telah membuat seluruh kader PDI Perjuangan se-Kabupaten Majalengka marah. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan gejolak politik serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Karna mengimbau kepada seluruh institusi hukum dan pemerintahan untuk berdiri tegak dan berpihak kepada keadilan masyarakat.
Ia menyerukan agar prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap dijaga demi stabilitas demokrasi.