Penegakan Perbup Pembatasan Jam Truk Diragukan, Pengamat: Pemkab Subang Harus Konsisten dan Tegas!

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Meski Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang telah resmi diberlakukan, sejumlah pihak meragukan konsistensi penegakannya di lapangan.

Irpan Mulyawan, pengamat transportasi dan tata ruang dari Empirium Pengkajian dan Riset Sosial (EMPIRIS) menilai, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan pada regulasinya, melainkan pada komitmen aparat dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten.

“Substansi aturannya sudah cukup progresif, tapi pengalaman di lapangan sering kali menunjukkan ada tebang pilih. Ini yang membuat masyarakat dan pelaku usaha ragu aturan bisa berjalan maksimal,” kata Irpan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Irpan, kebijakan pembatasan waktu operasional truk sangat dibutuhkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan kerusakan jalan. Namun, ia mengingatkan bahwa Perbup hanya akan efektif jika diikuti dengan pengawasan ketat, sanksi yang jelas, dan ketegasan dalam penindakan.

Irpan juga menyoroti pentingnya proses sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Subang selama bulan Juni ini. Menurutnya, sosialisasi harus dimaknai lebih dari sekadar pembagian salinan aturan atau unggahan media sosial.

“Sosialisasi yang ideal itu menyentuh langsung para sopir, manajemen perusahaan logistik, hingga masyarakat. Harus ada diskusi, forum terbuka, bahkan simulasi di lapangan,” tegasnya.

Ia menyarankan agar Dishub menggandeng tokoh masyarakat, komunitas pengemudi, hingga organisasi usaha transportasi agar aturan ini benar-benar dipahami dan dipatuhi.

“Kalau hanya sebatas surat edar dan unggahan medsos, ya sulit berharap dampaknya besar. Sosialisasi harus menyeluruh, strategis, dan komunikatif,” kata Irpan.

Irpan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Subang untuk membuka data jalan-jalan yang menjadi titik rawan pelanggaran serta melakukan audit terbuka terhadap implementasi Perbup secara berkala.

“Masyarakat berhak tahu seberapa banyak pelanggaran yang terjadi, siapa yang ditindak, dan bagaimana prosesnya. Tanpa transparansi, publik akan terus skeptis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dishub, kepolisian, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Subang, Aep Saepudin, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada sosialisasi selama bulan Juni, sebelum melakukan penindakan mulai Juli 2025. Ia menegaskan semua perusahaan harus patuh, dan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Namun begitu, Irpan mengingatkan bahwa penindakan bukan sekadar janji, tapi harus menjadi kenyataan yang terlihat di lapangan.

“Pemkab jangan hanya keras di awal. Yang dibutuhkan publik adalah ketegasan yang berkelanjutan, bukan gertakan sesaat,” tegas Irpan.

Di sisi lain, beberapa warga yang sempat diwawancarai secara terpisah oleh media ini menyampaikan keraguannya. Mereka menyebut sudah terlalu sering melihat truk-truk bertonase besar tetap melintas saat jam sibuk meski aturan telah ada sejak beberapa tahun lalu.

Dengan terbitnya Perbup baru ini, publik berharap ada perubahan nyata. Bukan hanya aturan di atas kertas, tapi aksi nyata di jalan.

Dalam Perbup terbaru, Pasal 4 mengalami perubahan dan penambahan ayat yang mengatur waktu larangan operasional sebagai berikut:

● Senin–Jumat: Pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB

● Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Pukul 05.00–21.00 WIB

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi angkutan barang yang mengangkut Tanah, Pasir, Batu atau batu split, Air mineral dalam jumlah besar dan Limbah industri

Kategori kendaraan yang dibatasi adalah:

  • Kendaraan dengan 2 ban depan dan 4 ban belakang
  • Kendaraan dengan 2 ban depan dan 8 ban belakang atau lebih
  • Kendaraan dengan spesifikasi dimensi yang masuk kategori berat menurut aturan lalu lintas