Ragam  

Viral Aksi Bupati Reynaldy Ngamuk Truk Langgar Jam Operasional, Warganet Sentil Kinerja Dishub Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi Bupati Subang, H. Reynaldy Putra, yang melakukan sidak dan marah besar di jalur Purwadadi–Sukamandi–Pasirbungur karena masih banyaknya truk berat yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Respons warganet membanjiri media sosial, memuji sikap tegas sang Bupati dan sekaligus menyentil instansi terkait.

Aksi Reynaldy menjadi viral setelah ia secara terbuka menyampaikan kekesalannya atas masih bandelnya sejumlah supir dan perusahaan angkutan yang melanggar Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional truk.

“Mantap Bupati Subang!”

Komentar positif berdatangan dari berbagai akun Facebook warga Subang:

“Mantapppp Bupati Subang…” tulis akun Bah Zen.

“Mantap Kang Rey, Bupati Subang idaman inih mah,” tambah akun Kabayan Lintuh.

“Karasa ayeuna mah boga Bupati teh bela pisan ka rahayatna. Barokallah hu lakum, Pak,” tulis Yayat Ruhiyat dalam bahasa Sunda, mengungkapkan rasa syukurnya atas pemimpin yang membela rakyat.

“Keren, Pak. Lanjutkan!” kata Adi Saputra singkat tapi penuh dukungan.

Sentil Dinas Terkait: Jangan Biarkan Bupati Bekerja Sendiri

Namun di tengah pujian, banyak pula warganet yang menyoroti lemahnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait yang dinilai hanya diam melihat pelanggaran.

“Dishub-nya ke mana atuh? Karunya bupati kudu gogorowokan!” tulis Agus Mss Subang.

“Tolong atuh jangan biarkan bupati bekerja sendiri. Hebat beliau, tapi aparat di bawahnya juga harus bantu. Jangan hanya diam di balik meja kantor,” tulis Udi Suhartono yang disukai puluhan netizen lainnya.

“Pantau juga arah Subang-Pamanukan, bikin deg-degan. Jalan rusak, apalagi kalau hujan,” tambah Kang Gunawan Zebredz.

Minta Perusahaan Juga Ditindak

Sebagian besar warganet juga mendorong agar penindakan tidak hanya menyasar para sopir, tetapi juga menyentuh perusahaan pemilik armada dan penyedia material.

“Jangan supir aja yang dimarahin. Petinggi perusahaannya juga pak. Termasuk armadanya. Jangan cuma di lapangan, akarnya juga harus diberesin,” tegas akun Ipin Nengviatrans.

“Supir tronton nggak punya aturan, Pak. Segera ditindak,” keluh Kang Evol.

Langkah Tegas Didukung, Tapi Harus Konsisten

Mayoritas komentar menunjukkan bahwa publik mengapresiasi tindakan Bupati Reynaldy yang memilih turun langsung ke lapangan. Namun mereka berharap aksi itu tidak hanya berhenti di satu hari sidak, melainkan diikuti dengan konsistensi penegakan hukum, serta soliditas antar instansi di lingkungan Pemkab Subang.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbup No. 21 Tahun 2025, Bupati telah menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang membawa muatan seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah. Peraturan ini sudah berlaku per 10 Juni 2025, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini