CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, menjadi sorotan publik setelah videonya yang tengah berfoya-foya dan menyawer uang di sebuah klub malam viral di media sosial. Aksinya itu menuai reaksi luas dari masyarakat, hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya khilaf.
Dalam video yang beredar, Casmari terlihat menghamburkan uang di tengah keramaian klub malam. Saat dikonfirmasi, Kamis (12/6), Casmari mengakui tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan menyebut bahwa uang yang digunakan berasal dari kantong pribadinya, bukan dana desa.
“Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari.
Casmari juga menegaskan bahwa dirinya memiliki usaha pribadi dan kekayaan yang cukup, termasuk beberapa rumah dan mobil, sehingga dana yang digunakannya untuk hiburan tidak bersumber dari anggaran desa. Ia mengaku sudah sering melakukan aksi serupa bahkan sebelum menjabat sebagai kepala desa.
“Yang kemarin itu paling cuma Rp1 sampai Rp3 juta. Dulu saya pernah sawer sampai habis Rp15 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Casmari mengklaim gaji yang diterimanya sebagai kepala desa sejak menjabat pada 2024 tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut seluruh gajinya disumbangkan, baik kepada fakir miskin dan anak yatim pada tahun pertama, maupun untuk program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) serta jalan desa pada tahun kedua.
Merespons kejadian tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memanggil Casmari untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Casmari mengakui seluruh tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Dalam klarifikasi, beliau mengakui tindakan itu benar dilakukan dan uang yang digunakan berasal dari dana pribadi. Beliau juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya,” kata Dani Irawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon.
Meski tidak melibatkan dana desa, tindakan Casmari tetap menuai kritik. DPMD Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menunda pencairan dana bantuan desa senilai Rp130 juta untuk Desa Karangsari, sampai ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pelanggaran tersebut.
“Sepanjang pelanggaran ini belum ditindaklanjuti, kami tunda bantuan keuangan untuk desa yang bersangkutan,” jelas Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi, Jumat (13/6).
Ade juga menyoroti perilaku Casmari dari sisi etika dan agama. Ia menilai tindakan menyawer di klub malam tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Dari sisi etika dan keagamaan, ini jelas sebuah pelanggaran. Kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
DPMD Jabar menegaskan bahwa penundaan dana juga akan berlaku bagi desa-desa lain yang bermasalah, terutama jika menyangkut kasus hukum atau dugaan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi pejabat desa, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan nilai-nilai etika.
Sumber: detik.com