PDIP Majalengka Pertanyakan Putusan PN: Saksi dan Pengakuan Sudah Jelas

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, angkat bicara soal polemik hukum yang tengah membelit eks kader PDIP, Hamzah.

Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebagai langkah yang memunculkan banyak tanda tanya.

“Ya, itulah yang tanda tanya itu. Ketika yang bersangkutan sudah mengakui, saksi sudah mengakui, ada apalagi sebetulnya kalau tidak apa-apa,” ujar Karna kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Terkait langkah hukum, Karna menegaskan bahwa yang dibatalkan oleh pengadilan adalah SK dari DPP, bukan DPC. Oleh karena itu, urusan pembelaan dan keputusan lanjut berada di ranah DPP.

“DPP yang atur, karena yang dibatalkan SK DPP, membatalkan keputusan Ibu Mega kan, tidak menyangkut DPC,” katanya.

Karna juga menegaskan bahwa status Hamzah saat ini bukan lagi kader PDIP karena sudah resmi dipecat.

Bahkan, meskipun kasasi nanti tidak berpihak pada partainya, ia memastikan Hamzah tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPRD.

“Karena sudah dipecat. Masa yang sudah melawan, sudah melecehkan Ketum, masih direkomendasikan? Kan yang merekomendasikan PAW itu DPP. Mana mungkin akan direkomendasikan nanti,” tegasnya.

Dalam audiensi yang telah dilakukan, disebutkan ada 20 poin yang meragukan keputusan majelis hakim. DPC PDIP pun bersiap melakukan langkah lanjutan melalui jalur hukum.

“Langkah hukumnya kita melakukan kasasi. Kemudian kita akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas,” ungkap Karna.

Ia juga menginformasikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada tanggal 23 Juni mendatang, bertepatan dengan penyerahan memori kasasi oleh DPP ke PN Majalengka.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini