Pemerintah Salurkan BSU Juni-Juli 2025, Pekerja dan Guru Honorer Terima Rp600 Ribu

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 bagi para pekerja dan guru honorer yang memenuhi persyaratan. BSU tahun ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan nominal Rp300.000 per bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000.

Meskipun proses pencairan sudah dimulai, tidak semua calon penerima langsung menerima dana BSU di rekening mereka. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa status pencairan bantuan masih tertahan pada tahap “Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi” meskipun penerima sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa status tersebut muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data antara peserta dan kriteria program BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Proses ini mencakup pengecekan status kepesertaan, kesesuaian gaji, serta keabsahan data rekening.

Update Data Rekening Agar Bantuan Cair

Salah satu penyebab tertundanya pencairan BSU adalah ketidaksesuaian atau ketidakaktifan nomor rekening yang terdaftar. Untuk mengatasi hal ini, peserta diminta melakukan pengkinian (update) data rekening melalui beberapa saluran resmi.

Berikut ini adalah cara-cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kepesertaan dan kelayakan sebagai penerima BSU.
  • Jika ada data rekening yang tidak valid, sistem akan mengarahkan untuk update informasi seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Buka aplikasi JMO di smartphone.
  • Klik pop-up “Update Datamu Sekarang” atau pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Perbarui nomor rekening aktif dan lakukan pengecekan data kepesertaan.
  • Pastikan semua data benar, lalu pilih “Sudah”.

3. Melalui Aplikasi SIPP oleh Pemberi Kerja:

  • Akses sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan akun perusahaan.
  • Pilih menu “Pengkinian Data BSU” di bagian “BSU Tahun 2025”.
  • Unduh template, isi data sesuai petunjuk, dan unggah kembali melalui sistem.

Dengan melakukan pembaruan data, proses verifikasi akan lebih cepat dan BSU bisa segera cair ke rekening penerima. Pemerintah mengimbau peserta untuk menggunakan saluran resmi dan tidak mudah tertipu informasi palsu yang beredar di luar platform BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat juga disarankan untuk rutin memeriksa status bantuan melalui situs atau aplikasi resmi agar tidak ketinggalan informasi pencairan BSU tahap berikutnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini