Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Terkait Perkara Ronald Tannur

Tersangka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (kedua dari kiri), saat berada di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Rabu (18/6/2025), Meirizka divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim yang menangani perkara putranya. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6). Selain pidana penjara, Meirizka juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Rosihan Juhriah saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Meirizka dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 28 Mei 2025 lalu, JPU menyatakan bahwa Meirizka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam bentuk pemberian suap.

Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, guna memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan bersama Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald.

Jumlah suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang jika dikonversikan dengan kurs Rp11.900, setara dengan Rp3,67 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan upaya suap terhadap lembaga peradilan dalam perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas. Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa pun menimbulkan beragam reaksi di ruang publik.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini