JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut menyerupai lembaga pemerintah seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam pernyataannya pada Senin (16/6), menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan Satuan Tugas Penertiban Ormas dan memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan.
“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Bisa melakukan pendataan, penertiban, dan membangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ujar Bima Arya.
Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) UU Ormas, ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama atau mirip dengan lembaga pemerintahan, negara lain, badan internasional, maupun partai politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 61.
Bima Arya menyatakan bahwa pedoman penertiban sudah sangat jelas di dalam undang-undang. Namun, apabila ada kepala daerah yang merasa perlu pendampingan, pihak Kemendagri siap memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan, termasuk informasi lebih lanjut terkait penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas, terutama soal atribut yang menyerupai lembaga resmi,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah penyalahgunaan simbol-simbol negara yang dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan ancaman terhadap ketertiban umum. Pemerintah berharap penegakan aturan ini dapat menjaga marwah institusi negara sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sipil.