Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, pada Jumat (20/6/2025).
Penutupan ini dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP Majalengka, Rahmat Kartono, yang turut meninjau langsung lokasi galian.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta merespons aduan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Galian C yang disegel berlokasi di eks tanah HGU Hutan Karet, Blok Jumat RT 006 RW 006 Desa Teja. Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Polisi Pamong Praja serta segel resmi pada pintu keluar-masuk lokasi.
Penertiban disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Rajagaluh dan pemerintah desa setempat.
Kepala Satpol PP Majalengka, Rahmat Kartono, menyatakan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
“Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas agar tidak ada lagi praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan penindakan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, diawali dengan kunjungan ke kantor Desa Teja bersama Forkopimcam, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi galian sekitar pukul 10.30 WIB, dan diakhiri dengan penyegelan resmi pada pukul 11.30 WIB.
Langkah ini juga merujuk pada beberapa regulasi lain, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan
4. Perda Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 tentang Usaha Pertambangan
Satpol PP Majalengka memastikan akan terus memantau lokasi tersebut untuk mencegah beroperasinya kembali aktivitas pertambangan ilegal, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran di wilayahnya.