Puan Maharani Minta Evaluasi Administrasi Pulau Terkait Dugaan Jual Beli Pulau Anambas

Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024). (Sumber: Narda Margaretha Sinambela/Antara)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kabar mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual melalui situs daring internasional. Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap administrasi pulau-pulau di Indonesia guna mencegah praktik jual beli yang tidak sah.

“Terkait hal-hal jual beli pulau, tentu saja hal itu harus dievaluasi kembali bagaimana administrasi terkait dengan pencatatan pulau,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari laporan KompasTV.

Puan menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan dan penataan administrasi pulau-pulau di seluruh wilayah Tanah Air. Ia menegaskan pentingnya mitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan pulau di masa mendatang.

“Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia, jangan sampai adanya salah penggunaan,” katanya.

DPR RI, lanjut Puan, akan menugaskan komisi terkait untuk menindaklanjuti isu ini melalui mekanisme kelembagaan. “Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa empat pulau di Anambas, yakni Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob, muncul di situs jual beli internasional privateislandsonline.com. Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan. Ada batasan, ada Undang-Undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” kata Bima pada Senin (23/6/2025).

Bima juga menambahkan bahwa lahan di pulau bisa disewakan, namun tetap di bawah aturan hukum yang ketat. Ia menyatakan Kemendagri akan segera melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi berpindah kepemilikan secara ilegal.