CIMAHI, TINTAHIJAU.com— Pemerintah Kota Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Ketiga bangunan tersebut adalah SMP Negeri 1 Cimahi, rumah dinas Wakil Komandan Pusat Pendidikan Perhubungan TNI AD, serta rumah anom yang terletak di kawasan Kebon Kopi.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi dengan berbagai metode dan sumber literatur. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyambut baik penetapan tersebut. “Alhamdulillah, tahun ini kita menetapkan tiga bangunan lagi menjadi cagar budaya. Mudah-mudahan ke depan masih ada beberapa bangunan lagi yang akan kita tetapkan,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (25/6).
Dengan tambahan tiga bangunan ini, Kota Cimahi kini memiliki total 12 bangunan cagar budaya. Pemerintah menargetkan untuk menetapkan 25 bangunan tambahan dari total 60 bangunan yang telah diajukan untuk dikaji statusnya. “Targetnya setiap tahun tiga bangunan ditetapkan menjadi cagar budaya. Semuanya terus berproses oleh TACB,” tambah Ngatiyana.
Ia menegaskan bahwa pelestarian bangunan bersejarah ini penting sebagai upaya menjaga jejak sejarah serta sebagai sarana edukasi bagi generasi muda. “Supaya generasi muda bisa mengetahui jejak sejarah bangsa yang ada di Cimahi, mereka tidak lupa pada sejarah,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota TACB Kota Cimahi, Machmud Mubarok, menyebutkan bahwa penetapan ini bertujuan agar bangunan peninggalan kolonial tetap terlestarikan dan memiliki nilai guna. “Pemerintah bisa mempertahankan bangunan tua yang bernilai sejarah sehingga bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat dan potensi destinasi wisata,” ungkap Machmud.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan cagar budaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti kafe atau ruang publik lainnya selama tidak mengubah bentuk asli bangunan.
Langkah pelestarian ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam menjaga identitas sejarah dan budaya Kota Cimahi di tengah arus pembangunan dan modernisasi.