MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap. Dari hasil operasi tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Majalengka, antara lain Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka Kota, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba. Pengungkapan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025).
Rincian Kasus yang Diungkap
Dari total 11 kasus tersebut, enam di antaranya terkait narkotika jenis sabu, satu kasus menyangkut tembakau sintetis, dan empat kasus lainnya merupakan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
Adapun rincian jumlah tersangka sebagai berikut:
- 8 orang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- 2 orang terlibat peredaran tembakau sintetis.
- 4 orang terlibat dalam peredaran obat keras/bebas terbatas.
Sebaran lokasi kasus antara lain:
- Kertajati (2 kasus)
- Ligung (1 kasus)
- Sumberjaya (1 kasus)
- Majalengka Kota (2 kasus)
- Sindangwangi (1 kasus)
- Rajagaluh (2 kasus)
- Lemahsugih (1 kasus)
- Sukahaji (1 kasus)
Modus Operasi: Tempel & COD
AKBP Willy mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus utama: sistem “tempel”—di mana narkoba diletakkan di suatu lokasi lalu diinformasikan kepada pembeli, serta Cash on Delivery (COD)—penyerahan barang secara langsung.
“Kami temukan para pelaku beroperasi secara rapi dan sistematis. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, mereka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan berarti,” lanjutnya.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja – dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) apabila barang bukti melebihi batas tertentu – minimal 5 tahun penjara.
Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17/2023, untuk peredaran obat tanpa izin edar – dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Kapolres menegaskan bahwa Polres Majalengka tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayahnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Kami harap masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Dengan dukungan seluruh pihak, Polres Majalengka optimistis dapat menekan angka peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang bersih dari bahaya narkoba.