Jadi OPD Terbanyak Aduan Warga, Plt Kadishub Subang Respon Begini

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Indri Tandia, merespons langsung banyaknya pengaduan masyarakat terkait pembatasan operasional kendaraan besar yang masuk melalui kanal “Lapor Kang Rey!”.

Menurut Indri, keluhan tersebut wajar terjadi karena saat ini Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami sedang menggalakkan sosialisasi kebijakan ini, khususnya kepada para pengusaha galian dan sopir truk. Selain itu, kami juga sudah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar masuk kendaraan besar untuk mendukung pelaksanaan aturan ini,” jelas Indri, Senin (30/6/2025).

Indri menambahkan bahwa seluruh aduan masyarakat merupakan bentuk kepedulian sekaligus koreksi konstruktif terhadap pelayanan publik di Dinas Perhubungan.

“Semua aduan masyarakat adalah bentuk koreksi. Kami menjadikannya sebagai pemacu untuk terus meningkatkan pelayanan dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Terkait penerangan jalan umum (PJU), Indri menjelaskan bahwa banyak laporan yang masuk justru berada di ruas jalan provinsi, bukan kabupaten. Namun, Dishub Subang telah menjalin koordinasi dengan Wilayah IV Dishub Provinsi Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Kabar baiknya, tahun ini sekitar 1.200 PJU baru akan dipasang di ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Selain itu, sekitar 500 PJU tambahan juga akan dipasang di ruas jalan kabupaten guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan tercatat sebagai instansi dengan jumlah aduan terbanyak selama bulan Juni 2025, yakni sebanyak 49 laporan dari total 230 aduan yang masuk melalui kanal resmi Pemkab Subang. Hal ini menempatkan Dishub di bawah sorotan warga, terutama dalam hal pengaturan lalu lintas dan fasilitas umum.