Megapolitan

Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Persidangan, Bantah Klaim Bahaya Konsumsi

×

Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Persidangan, Bantah Klaim Bahaya Konsumsi

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat memakan gula rafinasi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7/2025). (Sumber: Tangkap layar Kompas Tv.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong mencuri perhatian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Dalam sidang tersebut, Tom secara demonstratif memakan gula rafinasi guna membantah pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut produk tersebut berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

Aksi itu dilakukan usai Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan tiga jenis gula yang dibawanya sebagai barang bukti: gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), dan gula kristal mentah (GKM). Ia menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa pada sidang sebelumnya.

“Saya ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai jenis-jenis gula. Ini adalah gula rafinasi, yang disebut berbahaya oleh penuntut. Sekarang saya makan agar kita bisa lihat apakah saya akan mengalami gangguan kesehatan,” ujar Tom sambil menyuapkan satu sendok gula rafinasi di hadapan JPU.

Dalam penjelasannya, Tom juga menguraikan perbedaan kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) dari masing-masing jenis gula. Menurutnya, gula rafinasi memiliki kadar ICUMSA yang paling rendah, menjadikannya paling murni dan putih dibandingkan gula konsumsi lainnya. Sementara gula kristal mentah disebutnya tidak layak konsumsi karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.

Meski begitu, Tom tetap harus menghadapi dakwaan berat dalam kasus ini. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar terkait impor gula periode 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Jaksa menyebut Tom menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, yang melanggar prosedur. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemerintah dan ahli industri pangan.