JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait perubahan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, dari semula lolos verifikasi menjadi tidak memenuhi syarat. Perubahan tersebut disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.TV.
Sunardi menambahkan, BSU yang sudah terlanjur dicairkan kepada pekerja namun kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, dapat ditarik kembali ke kas negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Penerima yang tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut melalui bank penyalur (Rekening Penampungan Lain/RPL) atau kantor pos. Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Program BSU tahun 2025 sendiri ditujukan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Syarat utama penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid,
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri,
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Untuk mengecek status sebagai penerima BSU 2025, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode keamanan yang diminta. Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima.
Penyaluran BSU Tahap 1
Penyaluran BSU tahap pertama dimulai pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan total calon penerima sebanyak 3.697.836 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima bantuan per tanggal tersebut.
Update per 29 Juni 2025 menunjukkan jumlah penerima telah mencapai 3.648.408 orang, sementara 49.428 lainnya masih dalam proses verifikasi. Sunardi menyebutkan, jadwal pencairan untuk tahap berikutnya belum bisa dipastikan karena proses distribusi masih berlangsung secara bertahap.
Kemnaker mengimbau para pekerja untuk rutin mengecek status di laman resmi dan memastikan data yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai. Pemerintah berharap program ini bisa meringankan beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.











