Penataan Kota, Satpol PP Subang Minta Pedagang Kaki Lima Kosongkan Lahan di Sisi Jalan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakuakn sosialisasi ke para pedagang kaki lima di sepanjang jalur D Kertawigenda Subang.

Kawasan ini rencananya akan disulap menjadi taman kota demi menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan indah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Indri Tandia, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi langsung ke para pedagang di lokasi tersebut. Mereka diberikan pemahaman soal aturan dan diminta untuk segera membongkar sendiri lapaknya secara sukarela.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi. Surat peringatan pertama sudah dilayangkan, pedagang diminta meninggalkan lokasi dan menertibkan sendiri tempat usahanya,” jelas Indri.

Surat peringatan resmi tersebut bernomor 300.1/242/Trantib/2025, dikeluarkan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Penindakan dilakukan secara bertahap. Indri menerangkan pada Peringatan Pertama, Pedagang diminta meninggalkan lokasi dalam waktu tiga hari dan menertibkan sendiri tempat jualan mereka.

Jika peringatan pertama diabaikan, Satpol PP akan mengeluarkan peringatan lanjutan. Jika seluruh tahapan peringatan tidak digubris, maka Satpol PP akan melakukan penertiban paksa.

Indri menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, namun untuk memastikan penataan kota berjalan sesuai aturan, dan kawasan umum tidak disalahgunakan.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Kami mengajak para pedagang untuk kooperatif demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Dalam surat peringatan itu dijelaskan sejumlah pelanggaran, antara lain:

Pasal 21 dan 31: Melarang berjualan atau menempatkan benda untuk usaha di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Pasal 29: Melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan pribadi.

Pasal 51 dan 75: Sanksi administratif hingga pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta jika pelanggaran tidak dihentikan.

Surat ini juga ditembuskan ke Bupati Subang, Wakil Bupati, Sekda, Camat Subang, dan Lurah terkait sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam penegakan Perda.

Pemerintah berharap langkah ini mendapat dukungan masyarakat demi menjadikan Subang sebagai kota yang lebih tertib, asri, dan ramah bagi semua.