JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua meskipun ditugaskan untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa peran Wapres dalam isu Papua hanya sebatas koordinasi di tingkat kebijakan, bukan eksekutor teknis di lapangan.
“Setahu saya, dalam undang-undang tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan, tugas koordinasi Wapres tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang sebelumnya juga pernah diemban oleh Wapres ke-13 Ma’ruf Amin. Namun untuk implementasi program di lapangan, akan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang saat ini masih menunggu penunjukan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Badan Eksekutif nanti ini yang akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badan akan menunjuk deputi-deputinya. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mempercepat pembangunan Papua,” tambah Tito.
Terkait keberadaan kantor di Papua, Tito membenarkan bahwa Kementerian Keuangan memang akan menyiapkan fasilitas kantor di Jayapura. Namun, ia menegaskan bahwa kantor tersebut bukan ditujukan untuk Wapres Gibran.
“Kantor itu sudah disiapkan sejak dulu, di gedung KPKPN Jayapura. Tapi bukan untuk Wapres, melainkan untuk Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito memastikan bahwa Wapres Gibran tidak akan tinggal atau berkantor di Papua secara permanen. Menurutnya, konsep dalam undang-undang memang tidak mengharuskan Wapres turun langsung di daerah, karena tugas lapangan diemban oleh badan pelaksana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran terkait Papua.
“Saya kira ini pertama kalinya presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini. Sampai hari ini memang belum ada penugasan khusus dari presiden, biasanya itu dilakukan melalui keppres,” ungkap Yusril dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024.
Dengan penugasan koordinatif tersebut, Gibran diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dan memastikan bahwa program pembangunan Papua berjalan efektif dan terarah, sesuai dengan semangat percepatan yang diusung pemerintah pusat.