JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menggunakan rekeningnya untuk aktivitas judi online. Hal ini menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kalau memang terbukti bahwa mereka ikut judol (judi online) dan sengaja menggunakan bantuan itu untuk bermain judol, maka tentu akan kita coret dan alihkan ke yang lebih berhak,” kata Saifullah Yusuf kepada wartawan Kompas TV, Jumat (11/7/2025).
Kementerian Sosial, lanjutnya, tengah mendalami lebih lanjut data dan temuan dari PPATK, termasuk rekening dari bank-bank selain BUMN yang belum dianalisis. Hasil investigasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk penyaluran bantuan sosial di triwulan ketiga tahun ini.
“Kita akan lihat apakah benar-benar dimanfaatkan untuk judol oleh penerima manfaat atau justru oleh pihak lain. Temuan dari satu bank saja di tahun 2024 ini sudah cukup mengejutkan,” ujar Saifullah.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Kamis (10/7/2025), mengungkap bahwa hasil pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menunjukkan lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online. Nilai total transaksinya diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun.
Tak hanya judi online, Ivan juga menyebut bahwa sejumlah rekening penerima bansos terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.
“Ternyata ada juga NIK penerima bansos yang teridentifikasi dengan kegiatan pidana korupsi, dan lebih dari 100 orang terlibat dalam pendanaan terorisme,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan, PPATK saat ini masih terus menggali data dari empat bank lainnya guna mengusut lebih jauh kemungkinan penyalahgunaan dana bansos oleh penerima maupun pihak ketiga.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.