Ragam  

Prosedur dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) Antarkabupaten dan Antarkota

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pindah domisili ke kabupaten atau kota lain seringkali menjadi langkah yang diambil oleh masyarakat karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kebutuhan tempat tinggal. Bagi mereka yang pindah domisili, penting untuk mengetahui cara yang tepat dalam melakukan mutasi atau pindah Kartu Keluarga (KK) agar data kependudukan tetap tercatat dengan benar dan resmi.

Pengurusan pindah KK ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Proses ini memerlukan dokumen tertentu serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Syarat Pindah KK Antarkabupaten dan Antarkota

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang hendak pindah KK, yaitu:

  1. Formulir F-1.03 untuk permohonan mutasi atau pindah penduduk (dapat diperoleh di kantor Dukcapil).
  2. Fotokopi KK lama.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada.
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat tinggal baru (jika menumpang, menyewa, kontrak, atau indekos).

Bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP, diperlukan pendampingan oleh kepala keluarga dewasa. Jika anak tidak ikut orangtua, anak bisa masuk ke dalam KK saudara terdekat dengan dilampirkan surat pernyataan sebagai wali.

Langkah Pengurusan Pindah KK di Daerah Asal

Proses pengurusan pindah KK dimulai dari kantor Dukcapil di daerah asal. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi kantor Dukcapil pada hari kerja dan sampaikan keperluan pindah KK ke luar kabupaten atau kota.
  2. Isi formulir F-1.03 dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  3. Proses perubahan KK akan dilakukan oleh Dukcapil. Jika kepala keluarga tetap tinggal, nomor KK tetap, namun jika kepala keluarga ikut pindah, akan diterbitkan nomor KK baru.
  4. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai bukti mutasi.
  5. KTP dan/atau KIA tidak akan ditarik di daerah asal, dan dokumen ini akan ditarik setelah sampai di daerah tujuan.

Prosedur di Dukcapil Daerah Tujuan

Setelah memperoleh SKPWNI, langkah berikutnya adalah mengurus pindah KK di daerah tujuan. Berikut prosedurnya:

  1. Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil di kabupaten atau kota tujuan.
  2. Sertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika tempat tinggal baru bukan rumah milik sendiri.
  3. Serahkan KTP dan/atau KIA yang telah diterbitkan sebelumnya untuk dibatalkan dan ditarik.
  4. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan alamat yang telah diperbarui sesuai domisili baru.

Pentingnya Mengurus Pindah KK dengan Prosedur Resmi

Mengurus pindah KK secara resmi sangat penting agar data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi aktual. Proses ini tidak hanya penting untuk administrasi kependudukan, tetapi juga untuk keperluan layanan publik lainnya, seperti pendaftaran BPJS, perbankan, pemilu, dan bantuan sosial. Dengan proses yang tepat, segala urusan administrasi akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak pindah domisili disarankan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, agar proses pindah KK antarkabupaten atau antarkota dapat berjalan dengan baik dan tanpa hambatan.