Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Aksi brutal geng motor bersenjata kembali meresahkan warga. Kali ini, seorang anggota kepolisian dari Polsek Ligung menjadi korban saat mencoba menghadang kelompok tersebut di depan Mapolsek, Sabtu (12/07/2025) dini hari.
Pelaku tak hanya melawan, tetapi juga mengayunkan celurit sepanjang 150 cm hingga melukai lengan kiri anggota Polri tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyebut peristiwa itu sebagai bentuk kejahatan jalanan yang sangat membahayakan dan tak bisa ditoleransi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/07/2025), AKBP Willy menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang menyasar aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini serangan terhadap negara melalui aparatnya. Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku kejahatan jalanan bersenjata yang mengancam keamanan publik,” tegasnya.
Serangan Mendadak Saat Penyekatan
Kejadian bermula saat petugas Polsek Ligung menerima laporan dari warga tentang rombongan geng motor bersenjata tajam yang melaju dari arah Jatiwangi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penyekatan di depan Mako Polsek Ligung. Namun bukannya berhenti, geng motor itu malah melaju kencang sambil mengayunkan senjata tajam ke arah petugas.
Salah satu anggota, Darussalam, mengalami luka sobek dalam di lengan kiri akibat sabetan celurit. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi dengan total 21 jahitan. Saat ini kondisinya dilaporkan stabil dan dalam pemulihan.
Tindakan Cepat, 10 Orang Diamankan
Tak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polres Majalengka bersama personel gabungan dari Polsek, Lanud S. Sukani, dan warga bergerak cepat. Hasilnya, 10 orang berhasil diamankan, dengan 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dua tersangka dewasa berinisial RIY dan AM, sementara dua lainnya masih di bawah umur dan akan diproses melalui sistem peradilan anak. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Ligung dan depan Mako Lanud S. Sukani.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.
Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Geng motor ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kami ingin masyarakat tahu, negara hadir dan kami siap bertindak tegas,” tegas Kapolres.
Geng Motor Jadi Ancaman Serius Kamtibmas
Aksi para pelaku diketahui merupakan bagian dari rencana tawuran yang gagal di wilayah perbatasan Majalengka–Cirebon.
Setelah gagal, mereka justru membuat onar di jalanan Jatiwangi dan Ligung, hingga meresahkan masyarakat dengan aksi ugal-ugalan dan pengayunan senjata tajam secara membabi buta.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat pergerakan mencurigakan, serta tidak ragu membantu upaya pembubaran aksi geng motor demi menjaga ketertiban umum.