SUBANG, TINTAHIJAU.com – Setelah satu semester penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Kabupaten Subang, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Encep, esensi dari jam masuk bukan sekadar lebih pagi, tetapi harus memastikan efektivitas proses belajar-mengajar.
“Belajar mulai pukul 06.30 itu sebenarnya bisa saja, asal memang efektif. Kalau anak-anak sudah siap, berkumpul, dan pembelajaran dimulai dengan baik, tentu bagus. Tapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan,” ujar dr. Encep kepada TINTAHIJAU.com.
Ia menyebutkan, bagi daerah perkotaan, jam masuk lebih pagi bisa membantu, diantaranya mengurai kemacetan karena tidak bersamaan dengan jam masuk kerja pegawai atau karyawan.
“Kalau anak berangkat jam 05.30 dari rumah, ini bisa mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk. Tapi beda cerita dengan daerah pelosok. Di sana anak-anak harus berjalan jauh, dan berangkat lebih pagi bisa menimbulkan kendala baru,” ungkapnya.
Politisi asal PKS itu menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan peserta didik dan tenaga pendidik, bukan hanya dari sisi aturan. Ia bahkan mengingatkan bahwa guru pun bisa terdampak, apalagi jika harus mengantar anak mereka terlebih dahulu sebelum mengajar.
“Saya pernah dengar ada guru yang kesulitan karena harus antar anak dulu. Kalau jam masuk sekolahnya 06.30, sedangkan anaknya beda lokasi atau beda jam, ini jadi masalah tersendiri,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar penerapan jam masuk pukul 06.30 tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah.
“Jangan sampai dipaksakan, sehingga justru pembelajaran jadi tidak efektif dan banyak dikeluhkan. Kita perlu mendengar masukan dari bawah, dari daerah, agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan solutif,” pungkasnya.
Kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025. Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui SE Bupati Subang Nomor 400.3.1/01/Disdikbud Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan dan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.




