PT SMU Diduga Salahgunakan Dana Sewa Lahan Pemda, Kejaksaan: Tak Terpengaruh Rekomendasi DPRD‎‎

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana sewa lahan milik Pemerintah Daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) akan terus berjalan, meskipun sebelumnya DPRD Majalengka telah merekomendasikan pengembalian dana sebagai langkah penyelesaian.‎‎

“Kami tidak berpaku pada rekomendasi dewan. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik,” tegas Kepala Kejaksaan saat memberi keterangan pers, Senin (14/7/2025).‎‎

Kajari Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyewaan tanah eks bengkok dan titisara milik Pemkab Majalengka yang dimanfaatkan oleh PT SMU untuk disewakan kepada petani di Kecamatan Cigasong dan Kertajati selama tahun 2020 hingga 2025. ‎‎

Dana hasil penyewaan diduga tidak disetor ke kas daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.‎‎

“Selama ini belum ada pengembalian dana kerugian negara, hanya dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp132 juta. Jika pun nanti ada upaya pengembalian, proses penyidikan tidak serta-merta dihentikan,” tambahnya.‎‎

Sementara itu, diketahui DPRD Majalengka sebelumnya telah menggelar rapat bersama pihak Pemda dan PT SMU pada 2023 yang menghasilkan rekomendasi untuk pengembalian dana.

‎‎Namun kejaksaan menegaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya mencakup sebagian tahun, sedangkan penyidikan saat ini mencakup keseluruhan praktik dari tahun 2020 hingga 2025.‎‎

“Dewan hanya bahas tahun 2023, sementara kami menyidik dari tahun 2020 hingga 2025. Jadi tidak cukup hanya dengan rekomendasi. Kami akan pastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.‎‎

Proses hukum masih berjalan, dengan total 38 saksi telah dimintai keterangan dan lebih dari 300 dokumen telah disita sebagai barang bukti.

Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.