SUBANG, TINTAHIJAU.com – Penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB menuai perhatian. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan efektivitas pembelajaran, bukan hanya soal kedisiplinan waktu.
Menurut Encep, masuk sekolah lebih pagi sah-sah saja selama mampu menunjang proses belajar yang lebih optimal. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji secara komprehensif, terutama setelah berjalan selama satu semester.
“Yang penting itu efektivitas belajarnya. Kalau 06.30 anak-anak sudah siap belajar, sudah berkumpul dan bisa langsung menerima materi, ya bagus saja,” ujar dr. Encep kepada TINTAHIJAU.com.
Namun, ia menyoroti berbagai dampak yang bisa muncul, baik di perkotaan maupun di wilayah pelosok. Di kota besar, kata dia, jam masuk lebih pagi mungkin bisa membantu mengurai kemacetan karena tidak bertabrakan dengan jam kerja pegawai.
“Kalau anak berangkat pukul 05.30, itu bisa menghindari kepadatan lalu lintas. Tapi beda cerita dengan anak-anak di desa yang harus jalan kaki jauh. Ini yang perlu jadi perhatian,” katanya.
Tak hanya siswa, para guru pun berpotensi terdampak. Encep mengaku menerima keluhan dari guru yang kesulitan membagi waktu karena harus mengantar anak mereka sebelum berangkat mengajar.
“Ada guru yang harus nganter anak dulu ke tempat lain. Kalau harus hadir pukul 06.30 di sekolah, ini bisa bikin repot juga,” ungkapnya.
Karena itu, Encep menyarankan agar kebijakan jam masuk tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan melibatkan masukan dari satuan pendidikan dan masyarakat.
“Jangan sampai dipaksakan. Kalau ternyata banyak yang terlambat dan proses belajarnya tidak efektif, ya harus dievaluasi. Kita harap ada perbaikan agar kebijakan ini benar-benar memberi solusi,” tegasnya.
Kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025. Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui SE Bupati Subang Nomor 400.3.1/01/Disdikbud Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan dan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Edaran ini diberlakukan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP sebagai bagian dari program peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa.