Pemerintah Akan Optimalkan Pajak Lewat Data Analytic dan Medsos

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Pemerintah terus berupaya menggali potensi penerimaan negara secara maksimal, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan data analytic dan pemantauan media sosial dalam upaya meningkatkan potensi perpajakan.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025), seperti dikutip dari detikFinance.

Langkah ini menjadi bagian dari output perumusan kebijakan administratif dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Strategi tersebut diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang optimal, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain pemanfaatan teknologi dan media sosial, rencana kerja tahun depan juga mencakup berbagai rekomendasi lainnya seperti penerapan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.

Tak hanya fokus pada kebijakan administratif, program Kementerian Keuangan juga meliputi output pelayanan, komunikasi dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; serta penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

Untuk melaksanakan seluruh program tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran tahun 2026 senilai Rp 52,01 triliun. Saat ini, pagu yang tersedia mencapai Rp 1,63 triliun, dan terdapat usulan tambahan anggaran sebesar Rp 366,42 miliar.

“Total kebutuhan Rp 1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp 1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan bisa (terpenuhi),” jelas Anggito.

Rencana ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan dan memperluas basis pajak, termasuk menjangkau sektor digital dan pelaku usaha daring yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh mekanisme perpajakan konvensional.