SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polisi akhirnya menangkap M. Husni alias Ipung, seorang aktivis yang kerap beraktivitas di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang. Penangkapan dilakukan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kasomalang pada Kamis (17/7/2025), hanya beberapa jam setelah laporan resmi dilayangkan ke Mapolres Subang.
Ipung dilaporkan oleh Saniah (45), seorang pedagang nanas yang merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan dana kompensasi dari pemerintah. Dana tersebut merupakan bentuk ganti rugi atas pembongkaran kios bangunan liar (bangli) tempat Saniah berjualan di kawasan Jalan Provinsi, Kecamatan Jalancagak.
Menurut Saniah, dana kompensasi itu seharusnya menjadi haknya, namun justru diduga ditahan oleh Ipung, yang sebelumnya mengaku sebagai penengah dalam perselisihan antara dirinya dan pemilik kios. Uang senilai Rp6,3 juta yang dititipkan melalui Ipung tak kunjung diserahkan kepada pihak yang berhak.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dan berujung pada penangkapan Ipung di lokasi yang cukup mengejutkan, yaitu TPS Kasomalang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Ipung dan kelanjutan proses penyelidikan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi jajaran Polres Subang dan Satuan Reskrim atas penangkapan oknum aktivis berinisial “I” yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang penerima kompensasi Bank Jabar Peduli di kawasan Jalancagak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Subang dan Satreskrim yang telah bekerja cepat. Ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pungli atas nama apapun,” ujar Dedi Mulyadi.