Megapolitan

Siap-siap! Sekolah Sudah Diizinkan Ajarkan Koding dan AI Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

×

Siap-siap! Sekolah Sudah Diizinkan Ajarkan Koding dan AI Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikdasmen Laksmi Dewi. Foto: YouTube Kemendikdasmen

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran pilihan berupa koding (pemrograman) dan artificial intelligence (AI/kecerdasan artifisial) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi global serta membentuk sumber daya manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

“Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis produktif beretika dan juga bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi,” kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen pada Selasa (22/7/2025).

Implementasi Bertahap Mulai Kelas 5 SD hingga SMA

Mata pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada beberapa jenjang pendidikan, yaitu kelas 5 SD/sederajat, kelas 7 SMP/sederajat, dan kelas 10 SMA/sederajat. Toni menegaskan bahwa pelajaran ini bersifat pilihan, bukan wajib, sehingga sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan kurikulum tersebut.

“Penerapannya tidak harus sekaligus. Mulai dari kelas 5 SD sampai kelas 12 SMA bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Tidak Wajib, Bisa Lewat Ekstrakurikuler Dahulu

Senada dengan Toni, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa masih banyak kesalahpahaman di masyarakat yang mengira pelajaran koding dan AI bersifat wajib. Ia menegaskan, hanya sekolah yang telah memiliki kesiapan dari segi sarana, prasarana, dan tenaga pengajar yang disarankan untuk memulai pada tahun ajaran ini.

“Pelajaran koding dan artifisial ini adalah mata pelajaran pilihan. Artinya, satuan pendidikan yang merasa siap untuk menerapkan, kami persilakan di tahun ajaran baru ini,” ujar Laksmi.

Bagi sekolah yang belum memiliki kesiapan, pembelajaran dapat dimulai dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler, sebelum diintegrasikan ke dalam kurikulum inti (intrakurikuler).

“Kalau sekarang belum siap, tidak perlu dipaksakan dahulu ya. Mungkin nanti bisa dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler dahulu, kemudian kokurikuler, baru nanti bisa masuk intrakurikuler,” jelasnya.

Alokasi Waktu Belajar Disesuaikan Jenjang

Kemendikdasmen juga telah menetapkan alokasi waktu untuk pembelajaran koding dan AI. Untuk kelas 5 dan 7 masing-masing dialokasikan 72 jam per tahun, sedangkan kelas 6 dan 9 sebanyak 64 jam per tahun. Di jenjang SMA, kelas 10 mendapat alokasi waktu 72 jam per tahun, sementara untuk kelas 11 dan 12, pembelajaran akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.

Laksmi memastikan bahwa pengadaan mata pelajaran ini juga disertai kesiapan guru dan sarana yang mendukung.

“Kemendikdasmen akan terus memantau dan mendukung proses pelaksanaan, serta mengembangkan pelatihan bagi guru agar pelajaran ini bisa berjalan efektif,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai memasukkan literasi teknologi mutakhir dalam kurikulum pendidikan dasarnya, sejalan dengan perkembangan era digital dan revolusi industri 4.0.