SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang pria berinisial MH, warga Kecamatan Jalancagak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial atau karohiman senilai Rp6,3 juta.
Dana tersebut seharusnya diterima oleh Saniah (45), seorang pedagang nanas yang terdampak pembongkaran lapak bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Cagak, Subang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan korban pada tanggal 4 Juli 2025. Dalam laporannya, Saniah menyebut bahwa uang karohiman dari program bantuan Pemerintah Daerah, yang telah ditransfer ke rekening atas namanya, tidak sepenuhnya ia terima karena sebagian dititipkan melalui MH. Uang itu kemudian tak kunjung diserahkan ke pihak yang berhak, bahkan menimbulkan konflik antara Saniah dan pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 17 Juli 2025. Di hari yang sama, tim Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan MH di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kasomalang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa MH telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana bantuan sosial. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, MH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu buah buku tabungan BJB atas nama korban
- Satu lembar rekening koran dari rekening yang sama, yang menunjukkan riwayat transaksi dana karohiman
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak warga terdampak.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKBP Donny.
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menambahkan, pihaknya masih membuka ruang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan praktik pungutan liar lain yang mungkin dilakukan oleh pelaku kepada para pedagang penerima bantuan.
Polres Subang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan bantuan publik. Pelaporan yang cepat dan akurat dari warga akan sangat membantu proses penegakan hukum dan pencegahan praktik-praktik kecurangan di lapangan.
“Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan bagi seluruh warga. Jangan ragu untuk bersuara jika menemukan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan,” tambah Kapolres.
Dengan ditangkapnya tersangka MH, masyarakat berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi, terutama di tengah upaya pemerintah membantu rakyat kecil melalui berbagai program sosial dan kompensasi.





