CIAMIS, TINTAHIJAU.com – Kecanduan judi online kembali memakan korban, kali ini menjerumuskan seorang satpam muda di Kabupaten Ciamis ke tindak kriminal. Imam Samudra (22), petugas keamanan di salah satu kantor instansi pemerintahan di Ciamis, nekat merampas sepeda motor milik pengemudi ojek online penyandang disabilitas hanya demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
Aksi keji tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Pasirdahu, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Pelaku memesan layanan ojek online melalui aplikasi Maxim dari Kertasari menuju Rancah. Namun di tengah perjalanan, ia menghentikan laju kendaraan dan menodongkan pisau dapur ke arah pengemudi, Ramdani, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas.
“Pelaku menghentikan motor di kawasan Pasirdahu lalu menodongkan pisau. Korban tidak bisa melawan karena merupakan penyandang disabilitas. Pelaku lalu kabur membawa motor Yamaha Jupiter Z1, dompet, STNK, dan uang tunai Rp800 ribu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tak lama setelah korban melapor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Imam telah kecanduan judi online selama setahun terakhir dan mengalami krisis keuangan akibat kebiasaan tersebut. Motor hasil rampasan belum sempat dijual.
“Motifnya murni ekonomi. Pelaku kecanduan judi online dan kehabisan uang hingga nekat merampas kendaraan korban,” tambah Kapolres.
Imam kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Polres Ciamis turut membantu Ramdani membuat SIM C yang hilang, serta memberikan bantuan sembako dan alat bantu jalan (jangka).
Dalam pengakuannya kepada polisi, Imam menyatakan bahwa ini adalah aksi pertamanya. “Uangnya habis buat judi. Pisau sudah disiapkan, tapi saya tidak tahu kalau korban difabel,” ucap Imam yang mengaku bekerja sebagai satpam di kantor Bapenda Ciamis.






