Ragam

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Masih Belum Cair, Ini Cara Cek Statusnya

×

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Masih Belum Cair, Ini Cara Cek Statusnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Menjelang akhir Juli 2025, ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menantikan kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Program bantuan sosial berupa subsidi gaji senilai Rp600.000 ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

BSU 2025 merupakan bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), dan dicairkan sekaligus senilai Rp600.000. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sejumlah kanal informasi agar masyarakat dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri. Namun, hingga pekan keempat bulan Juli ini, belum seluruh calon penerima mendapatkan kepastian waktu pencairan.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelumnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

Tiga Cara Cek Status Penerima BSU

Masyarakat dapat mengecek status pencairan bantuan melalui tiga saluran resmi berikut:

  1. Melalui Aplikasi Pospay
    • Unduh aplikasi Pospay dari PlayStore atau AppStore.
    • Klik ikon (i) merah di pojok kanan layar login, pilih logo Kemnaker.
    • Pilih “BSU Kemnaker 1” sebagai jenis bantuan, kemudian unggah foto eKTP.
    • Lengkapi data pribadi dan klik “Lanjutkan”.
    • Jika data sesuai, akan muncul QR Code yang bisa ditunjukkan di kantor pos untuk pencairan dana.
  2. Via Website Kemnaker
    • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
    • Masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”.
    • Notifikasi status sebagai penerima akan muncul di bagian bawah halaman.
  3. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
    • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
    • Sistem akan menampilkan status verifikasi data dan pemberitahuan apakah bantuan akan dicairkan.
    • Jika diminta, penerima juga bisa memperbarui data rekening langsung di laman tersebut.

Pemerintah mengimbau agar para pekerja memastikan data yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan sesuai dengan dokumen identitas resmi, untuk memperlancar proses pencairan.

Dengan pencairan yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juli, banyak pekerja berharap bantuan ini segera cair guna membantu kebutuhan hidup sehari-hari di tengah tekanan ekonomi.