JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terhadap peredaran suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang dijual secara daring di Indonesia tanpa izin edar resmi. Produk asal Australia ini menjadi sorotan setelah muncul laporan efek samping serius di negara asalnya.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara, BPOM mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk tersebut di berbagai platform digital. Selain itu, BPOM juga mengajukan pemblokiran atau daftar negatif terhadap suplemen tersebut yang dinyatakan ilegal di Indonesia.
“Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak tercatat dalam basis data registrasi resmi BPOM,” tegas BPOM.
Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh PT Kalbe Blackmores Nutrition, distributor resmi produk Blackmores di Indonesia. Disebutkan bahwa Blackmores Super Magnesium+ hanya dijual secara legal di Australia dan tidak pernah melalui proses evaluasi maupun pendaftaran di Indonesia.
Langkah cepat ini diambil BPOM sebagai respons terhadap kekhawatiran publik, khususnya terkait kandungan vitamin B6 dalam kadar tinggi yang dilaporkan bisa memicu efek samping. Saat ini, BPOM juga tengah menjalin komunikasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan data keamanan yang lebih rinci terkait produk tersebut.
BPOM menegaskan bahwa penjualan suplemen tanpa izin edar resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat,” kata pihak BPOM.
Lembaga ini juga menekankan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran suplemen di Indonesia, mulai dari tahap premarket hingga postmarket, untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Sebagai bentuk edukasi, BPOM kembali mengingatkan pentingnya prinsip KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk suplemen atau obat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami efek samping dari penggunaan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESO di laman e-meso.pom.go.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Dengan langkah ini, BPOM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk kesehatan dan tidak tergiur dengan penawaran daring yang belum tentu aman secara hukum dan medis.






