Panitia Pocari Sweat Run 2025 Sesalkan Aksi Ilegal Free Runner Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama sejumlah dinas di bawah Pemkot Bandung dan pihak panitia Pocari Sweat Run 2025 mengecek rute lari(Diskominfo Kota Bandung)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — PT Amerta Indah Otsuka selaku penyelenggara ajang lari Pocari Sweat Run 2025 menyatakan kekecewaannya atas aksi bagi-bagi bir gratis yang dilakukan komunitas lari Free Runner Bandung di sela-sela acara yang digelar di Kota Bandung. Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati, menyebut tindakan tersebut ilegal dan merugikan nama baik Pocari Sweat sebagai penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan dan merasa dirugikan karena kegiatan ini sama sekali tidak melalui pemberitahuan ataupun meminta izin kepada pihak penyelenggara,” ujar Wina dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung di Balai Kota, Kamis (24/7/2025).

Pihak Pocari Sweat menegaskan bahwa insiden tersebut mencoreng kredibilitas merek mereka. Oleh karena itu, komunitas Free Runner Bandung dijatuhi sanksi berupa larangan permanen untuk mengikuti seluruh kegiatan Pocari Sweat Run di mana pun diadakan.

“Nanti kami akan bicarakan lebih lanjut dengan pihak Free Runner. Tapi yang jelas, mereka tidak bisa mengikuti event Pocari berikutnya,” tegas Wina.

Pemerintah Kota Bandung turut memberikan sanksi administratif kepada pihak sponsor dan komunitas penyelenggara aksi bagi-bagi bir tersebut, termasuk denda sebesar Rp5 juta serta kewajiban membersihkan Balai Kota sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Wina mengapresiasi langkah tegas Pemkot Bandung dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung yang siap dan tegas memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mendukung penuh setiap prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Insiden ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskursus soal pentingnya menjaga nilai-nilai positif dalam setiap ajang olahraga, termasuk komitmen terhadap kesehatan dan etika kegiatan publik.

Sumber: KOMPAS