‎Kemkomdigi Gandeng PPATK, Rekening Judi Online Mulai Diblokir

‎‎Jakarta, TINTAHIJAU.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.‎‎

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses situs saja tidak cukup efektif. Langkah pemblokiran rekening diyakini bisa memberikan efek jera lebih kuat kepada para pelaku.‎‎

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya usai menghadiri pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).‎‎

Menurut Meutya, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dan sekitar 1,7 juta di antaranya merupakan konten terkait judi online.

‎‎“Data ini kami peroleh dari laporan masyarakat dan juga sistem crawling konten yang kami kembangkan,” jelasnya.‎‎

Meski begitu, Meutya mengakui peredaran situs judi online masih marak, bahkan terus bermunculan dalam berbagai bentuk promosi di media sosial. Para pelaku disebut semakin canggih dalam menghindari pantauan sistem.‎‎

“Pelaku makin kreatif mencari celah. Banyak konten promosi disamarkan agar tak terdeteksi oleh sistem,” katanya.‎‎

Untuk itu, Meutya menyambut baik peran PPATK dalam menelusuri aliran dana mencurigakan.

Ia juga mendorong pihak perbankan agar lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah, terutama dalam pembukaan rekening baru. ‎‎“Perbankan harus proaktif agar pelaku tidak bisa sembarangan membuka rekening baru,” tegas Meutya.‎‎

Melalui kolaborasi antara Kemkomdigi dan PPATK, ia berharap pemutusan rantai perputaran uang dalam ekosistem judi online bisa dilakukan secara sistematis. ‎‎“Kalau crawling konten dan crawling rekening digabung, hasilnya bisa jauh lebih efektif,” pungkasnya.