BANDUNG, TINTAHIJAu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dalam ekspos hasil pengungkapan di halaman Mapolda Jabar, Kamis (31/7/2025), jajaran polisi memajang berbagai jenis narkotika, termasuk jutaan butir pil setan dan ribuan gram sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) selama tujuh bulan terakhir.
“Untuk sabu atau metamfetamin sebanyak 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, ganja 5.855,92 gram, cairan biang sintetis 6.804,56 gram, tembakau sintetis 4.972,43 gram, bibit tembakau sintetis 2.580 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 5.784.226 butir,” paparnya.
Albert menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba.
“Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan untuk para pelaku kejahatan narkoba. Negara hadir dan tidak akan kalah dalam perang melawan narkoba, demi menyukseskan program ASTACITA Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Bongkar Jaringan Sabu Aceh–Jabar
Dalam pengungkapan terbaru, Ditresnarkoba Polda Jabar juga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu asal Aceh yang beroperasi di wilayah Purwakarta dan Bogor. Total sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 3.293 gram, berdasarkan tiga laporan polisi yang ditangani pada 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi pengungkapan yang dimulai dari penangkapan tersangka RTH di Purwakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 86,99 gram.
“Selanjutnya kami tangkap ARM di depan RS Hegar Hermina Bogor dengan barang bukti 1.643,54 gram sabu. Lalu kami amankan tersangka H di Ciseeng, Bogor, dengan barang bukti 1.562,7 gram,” ungkap Hendra.
Menurut Hendra, para tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah Bogor dan sekitarnya. Total barang bukti dalam jaringan ini mencapai lebih dari 3 kilogram sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Polda Jabar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat.