‎Enam Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, PP TUNAS Resmi Diterapkan‎‎

Jakarta, TINTAHIJAU.COM – Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman bersama sebagai komitmen nyata dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Langkah ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).‎‎

Penandatanganan digelar dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).‎‎

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hadir bersama lima menteri lainnya: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

‎‎“Ini adalah langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kita kompak dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya dalam sambutannya.

‎‎PP TUNAS hadir sebagai payung hukum yang mengatur perlindungan anak dari konten digital yang tidak sesuai usia. Salah satu pasal penting dalam aturan ini adalah tentang penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mereka mencapai usia tertentu.

‎‎“Seperti halnya mengemudi kendaraan yang ada batas usia, akses ke media sosial dan platform digital juga perlu dibatasi demi keamanan anak,” tegas Meutya.

‎‎Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan ruang aktivitas fisik yang positif bagi anak-anak agar mereka tidak terus-menerus terpapar layar gawai.

Untuk itu, peran kementerian lain sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, baik secara fisik maupun mental.‎‎

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan ponsel, dan 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Tanpa regulasi yang ketat, anak-anak berisiko terpapar konten negatif dan eksploitasi daring.

‎‎Sebagai solusi, PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan sistem keamanan digital, termasuk pemfilteran konten dan pengawasan interaktif.‎‎

Bagi platform digital yang melanggar, aturan ini menetapkan sanksi administratif, hingga pemutusan akses bagi PSE yang tidak patuh terhadap standar perlindungan anak.‎‎

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut konkret dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sebagai wujud komitmen negara dalam mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman bagi generasi penerus bangsa.