OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Pasif, Pastikan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Keuangan

JAKARTA, TINTAHIJAU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang secara menyeluruh regulasi terkait rekening perbankan, termasuk ketentuan mengenai rekening pasif atau “dormant”. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperjelas hak serta kewajiban antara nasabah dan pihak perbankan.

“Peninjauan ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun dari sisi kepentingan industri perbankan,” ujar juru bicara OJK dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman KOMPAS.tv, Minggu (3/8/2025).

Hingga saat ini, aturan terkait rekening pasif masih sepenuhnya berada dalam kebijakan internal masing-masing bank. Tidak adanya panduan atau ketentuan yang seragam menimbulkan potensi ketidakjelasan dalam perlakuan terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Rencana OJK ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara aktivitas transaksi pada sejumlah rekening nasabah yang dinyatakan pasif, yaitu tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan.

Langkah penghentian sementara oleh PPATK memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama dari para nasabah yang merasa tidak mendapat informasi memadai terkait status rekening mereka.

OJK menekankan bahwa dalam tinjauan ulang ini, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perbankan dan lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang akan diterbitkan bersifat adil dan dapat diterapkan secara nasional.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang setara bagi seluruh nasabah, tanpa menghambat sistem deteksi dan pencegahan tindak pidana keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait,” jelas OJK.

Kebijakan baru yang akan dirumuskan nantinya diharapkan mampu mengatur secara lebih jelas definisi rekening pasif, jangka waktu ketidakaktifan, hingga prosedur yang harus dilakukan sebelum pembatasan akses atau penghentian transaksi diberlakukan.