SUBANG, TINTAHIJAU.COM – SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur di tiga kafe remang-remang (RM) atau tempat karaoke di sepanjang Jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Tiga pemilik kafe kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil razia gabungan Satgas TPPO Kabupaten Subang di sejumlah warung remang-remang di wilayah Pantura.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
“Diduga mempekerjakan perempuan berusia 15–17 tahun, yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, dan NS asal Garut di warung Wulan Sari,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, para korban bekerja dalam kondisi tidak aman, rentan kekerasan, tanpa perlindungan hukum maupun upah yang layak. Tiga pemilik kafe malam tersebut, yakni DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang, kini telah diamankan.
Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengajak warga untuk aktif melapor jika mengetahui praktik serupa. Pengawasan akan terus kami lakukan di titik-titik rawan,” tegas Kapolres.






