Pemerintah Wajibkan Aparatur Desa Tes Urine Mulai Tahun Depan, Cegah Narkoba Masuk Pedesaan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

LEBAK, TINTAHIJAU.com – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur desa di Indonesia untuk menjalani tes urine. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026 dan menyasar semua perangkat desa, termasuk kepala desa, staf, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan ini merupakan langkah serius untuk membendung peredaran narkoba yang dinilai sudah merambah hingga ke pelosok pedesaan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan hal ini saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/8/2025). Menurutnya, aparatur desa memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pemerintah dan harus menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” tegas Yandri, seperti dikutip dari Antara.

Modus Canggih dan Target Pelajar

Yandri menjelaskan, jaringan peredaran narkoba saat ini semakin canggih dan tidak hanya mengincar orang dewasa, melainkan juga pelajar. Modus yang digunakan para bandar adalah memberikan narkoba secara gratis untuk memancing ketergantungan, sebelum akhirnya menjadikan mereka sebagai pengedar.

“Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” ungkapnya.

Untuk memutus rantai peredaran narkoba, Yandri menekankan pentingnya kekompakan seluruh unsur di desa, mulai dari kepala desa, pendamping desa, ulama, hingga tokoh masyarakat. Ia yakin, “Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.”

Pencegahan Berbasis Desa dan Peran Masyarakat

Menteri Yandri mengakui bahwa upaya pencegahan narkoba di lebih dari 75.000 desa di Indonesia bukanlah pekerjaan mudah. Luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk menuntut koordinasi yang kuat dan strategi yang berlapis. Oleh karena itu, ia berharap pencegahan narkoba harus dilakukan secara kompak dan bersatu.

Selain aparatur desa, masyarakat juga diminta untuk berani melawan bandar narkoba. Lingkungan bebas narkoba harus dimulai dari pengawasan di tingkat keluarga, lalu diperluas ke RT dan RW.

Dalam acara yang sama, pemerintah juga meluncurkan pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten. Program ini merupakan bagian dari komitmen “Banten Bersinar” atau Banten Bersih Narkoba, yang diharapkan bisa menjadi model pencegahan narkoba berbasis desa untuk diterapkan di wilayah lain.