JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (7/8).
Berdasarkan pantauan Breaking News Kompas TV, Yaqut tampak mengenakan kemeja cokelat lengan panjang dan peci hitam. Ia langsung memasuki lobi utama gedung dan menuju meja registrasi sebelum menaiki lantai dua gedung KPK sambil membawa sebuah map berwarna cokelat.
Pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Di undang-undang sudah jelas aturannya, 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk khusus. Tapi kenapa bisa berubah jadi 50 persen – 50 persen? Ini yang kami dalami,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8).
Asep juga menegaskan bahwa KPK tengah menyelidiki lebih jauh terkait alur perintah, pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya aliran dana dalam proses pembagian kuota yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum tersebut.
“Kami sangat berharap saudara Yaqut bisa menjelaskan. Kalau memang ada diskresi atau perintah tertentu, tolong disampaikan agar semuanya menjadi terang,” imbuh Asep.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi. Hasil temuan DPR itu menyebutkan adanya pembagian merata tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini, termasuk di antaranya pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang telah memberikan keterangannya kepada penyidik KPK pada 23 Juni 2025 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih berlangsung di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan akan terus menggali fakta untuk memastikan apakah pembagian kuota haji yang menyimpang ini melibatkan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan praktik korupsi yang merugikan jamaah dan negara.




