JAKARTA, TINTAHIJAU.com– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia bersifat opsional untuk sektor swasta.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa pelaksanaan cuti bersama sepenuhnya diserahkan pada kebijakan internal perusahaan atau melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan bersama,” ujar Shinta, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan cuti bersama di sektor swasta harus mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Penyesuaian diperlukan agar tidak mengganggu karakteristik operasional dan kebutuhan produksi, terutama bagi industri yang beroperasi dengan ritme berkelanjutan seperti manufaktur.
“Sebaliknya, sektor yang lebih fleksibel dapat memanfaatkan momen ini untuk memberi jeda kepada pekerja sekaligus mendukung sektor ekonomi lainnya,” imbuhnya.
Shinta mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi internal agar manfaat sosial dan ekonomi dari cuti bersama tetap tercapai tanpa menurunkan produktivitas industri.
Apindo memahami bahwa kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati HUT RI, meningkatkan konsumsi domestik, serta mendorong pariwisata. Meski demikian, Shinta berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan melalui masukan lintas sektor guna memastikan manfaatnya tetap optimal bagi semua pihak.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). SKB tersebut merevisi SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.





