KPK Usut Alur Perintah dan Dana dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA, TINTAHIJAU.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri secara mendalam alur perintah dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam penerimaan dana.

“Penyidik akan mendalami terkait perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang. Jika ada, siapa saja pihak-pihak tertentu itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga akan menelusuri pengelolaan dana calon jemaah haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), baik untuk haji reguler maupun haji khusus. Setelah masuk ke BPKH, dana tersebut dikembalikan ke Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji reguler dan ke agen travel untuk haji khusus.

“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” tambah Budi.

Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK menilai telah ditemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Asep memaparkan, perkara ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2018, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Itu menyalahi aturan yang ada dan menimbulkan jumlah kuota haji khusus menjadi bertambah, sementara kuota reguler berkurang,” tegas Asep.

KPK memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk dari Kementerian Agama, BPKH, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pembagian kuota yang melanggar aturan tersebut.